Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

Video Terbaru

Headline News

GIAT SATLANTAS

Berita Satlantas

Berita Satlantas

Info Grafis


Pelayanan SIM Satlantas Polres Demak

1.   Loket pembayaran / Bank BRI
a.    Membayar biaya SIM melalui loket Bank BRI di SATPAS
1)      KTP asli yang sah dan masih berlaku / foto copy
2)      Foto copy SIM
b.   Ruang Lingkup
Identifikasi persyaratan pendaftaran untuk pelayanan SIM meliputi :
1)    Permohonan Baru
2)    Permohonan Perpanjangan
3)    Permohonan Hilang
4)    Permohonan Rusak
5)    Permohonan Peningkatan Golongan
c.    Tanggung Jawab
Tanggung jawab petugas Bank BRI terdiri dari :
1)    Melayani pembayaran SIM dengan bukti KTP, SIM
2)    Memberikan bukti / struk pembayaran
d.    Prosedur
1)    Petugas Bank menerima beamin SIM dari pemohon sesuai dengan PNBP (Baru SIM A, SIM B 120.000 perpanjangan SIM A, SIM B 80.000, baru SIM C 100.000 perpanjangan SIM C 75.000, baru SIM D 50.000 perpanjangan SIM D 30.000, baru SIM Internasional 250.000 perpanjangan SIM Internasional 225.000)
2)    Petugas Bank memberikan struk / Resi kepada pemohon.

2.   Loket 1
a.    Tempat pengambilan Formulir
1)      Foto copy SIM.
2)      Foto copy KTP
3)      Surat keterangan sehat Dokter Polri / swasta
4)      Sertifikat hasil mengikuti sekolah mengemudi 
b.   Ruang Lingkup
Identifikasi persyaratan pendaftaran untuk pelayanan SIM meliputi :
1)    Permohonan Baru
2)    Permohonan Perpanjangan
3)    Permohonan Hilang
4)    Permohonan Rusak
5)    Permohonan Peningkatan Golongan
c.    Tanggung jawab
Tanggung jawab petugas pendaftaran terdiri dari :
1)    Pengecekan persyaratan
2)    Mencatat dibuku register
3)    Memberikan formulir permohonan
4)    Memberikan nomor antrian
d.    Prosedur
1)    Petugas Loket 1 pengambilan formulir pemohon :
a)    Permohonan Baru
(1)  KTP
(2)  SIM C, A, BI, BII, A Umum, BI Umum, BII Umum.
(3)  Surat Keterangan Dokter yang menyatakan calon sehat jasmani dari dokter yang di tunjuk.
(4)  Struk / Resi pembayaran dari Bank.
(5)  Sertifikat hasil mengikuti sekolah mengemudi.
(6)  Sertifikat hasil Uji Klipeng.
b)   Permohonan Perpanjangan
Pasal 224 PP 44 th 1993
(1)  Mengisi formulir permohonan
(2)  KTP / jatidiri / Foto copy
(3)  Sim lama / Foto copy
(4)  Surat keterangan dokter (sehat jasmani dan rohani)
(5)  Struk / resi pembayaran dari Bank.
c)    Peningkatan Golongan
(1)  KTP + foto copy
(2)  Sim yang dimiliki / foto copy
(3)  Surat Keterangan Dokter yang menyatakan calon sehat jasmani dari dokter yang di tunjuk.
(4)  Struk / Resi pembayaran dari Bank.
(5)  Sertifikat hasil mengikuti sekolah mengemudi.
(6)  Sertifikat hasil Uji Klipeng.
d)    Permohonan SIM Hilang / Rusak pasal 225 PP 44 th 1993
(1)  Mengajukan permohonan
(2)  Surat keterangan hilang dari Kepolisian setempat / SIM yang dimiliki (SIM rusak) / foto copy.
(3)  KTP / jati diri / foto copy
(4)  Struk / Resi pembayaran dari Bank.
(5)  Print out sebagai bukti kepemilikan SIM
(6)  Sertifikat hasil Uji Klipeng

3.   Loket 2 Pendaftaran
a.    Tujuan
Sebagai acuan memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam mendaftarkan SIM.
b.   Ruang Lingkup
Loket Pendaftaran meliputi :
1)    Serah formulir pendaftaran
2)    Struk / resi pembayaran dari Bank
3)    Beri nomor urut daftar ( FIFO)
4)    Entry data
c.    Tanggung jawab
1)    Memberikan bukti pendaftaran
2)    Menerima biaya administrasi pendaftaran.
3)    Menyerahkan bukti pembayaran kepada pemohon.
d.    Prosedur
1)    Petugas loket II menerima beamin SIM dari pemohon sesuai dengan PNBP (Baru SIM A, SIM B 120.000 perpanjangan SIM A, SIM B 80.000, baru SIM C 100.000 perpanjangan SIM C 75.000, baru SIM D 50.000 perpanjangan SIM D 30.000, baru SIM Internasional 250.000 perpanjangan SIM Internasional 225.000)
2)    Petugas loket II mencatat buku register dan entry data.
3)    Petugas loket II memberikan bukti pendaftaran kepada pemohon.

4.   Loket III produksi SIM.
a.    Tujuan
Sebagai acuan membenikan pelayanan kepada masyarakat melaksanakan pemotretan.
b.   Ruang Lingkup
1). Sidik jari
2). Tandatangan
3). foto.
c.    TanggungJawab
Tanggung jawab petugas foto terdiri dari:
1). Petugas membacakan data identitas pemohon SIM
2). Petugas melakukan pemotretan pemohon SIM dengan waktu 5 menit.

5.   Loket Ujian Teori AVIS
a.    Tujuan
Sebagai acuan memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam hal penyelenggaraan ujian teori dan untuk mengetahui kemampuan dalam menyelesaikan ujian teori SIM baru.
b.   Ruang Lingkup
Ujian teori AVIS dilaksanakan kepada semua pemohon.
1)    SIM C, A, BI, BII, A Umum, BI Umum, BII Umum.
2)    Peningkatan golongan SIM baru.      
c.    Prosedur
1)    Ujiandilaksanakan pada setiap hari.
2)    Petugas penguji teori memberikan tentir pengetahuan lalu lintas dan prosedur pelaksanaan ujian teori menggunakan Sistem AVIS dengan soal 30, waktu 30 menit.
3)    Petugas penguji teori melakukan pengawasan pelaksanaan ujian teori.
4)    Petugas penguji teori mencetak hasil ujian dan mengumumkan hasil kelulusan yang disaksikan oleh peserta ujian.
5)    Petugas penguji teori mengarahkan peserta ujian yang telah lulus untuk menandatangi buku register ujian teori sebagai bukti lulus ujian teori.
6)    Petugas penguji teori mengarahkan peserta ujian yang telah lulus ujian teori untuk menuju loket ujian praktek.
7)    Petugas penguji teori mengarahkan peserta ujian yang tidak lulus ujian teori untuk mengikuti ujian teori ulang I : 14 hari, ujian ulang II: 60 hari semenjak ujian teori pertama.

6.   Loket III penyerahan hasil keterangan lulus.
a.    Tujuan
Sebagai acuan memberikan pelayanan kepada masyarakat hasil ujian yang telah dilaksanakan dan dinyatakan lulus.
b.   Ruang Lingkup
Loket penyerahan surat keterangan lulus ujian Teori:
1) Permohonan baru
2) Permohonan peningkatan golongan
c.    Tanggung Jawab
Tanggung jawab petugas Penyerahan hasil ujian tertulis terdiri dari:
1).           Petugas melakukan entry data hasil lulus teori
2).           Petugas menyerahkan berkas ke petugas uji praktek
d.    Prosedur
1). loket III menyerahkan berkas dan hasil lulus ujian teori pada petugas praktek R 2 atau R 4
2). Petugas loket III mencatat data pada buku register penyerahan surat keterangan lulus ujian teori.

7.   Loket IV pelaksanaan ujian praktek.
a.    Tujuan
Sebagai acuan memberikan pelayanan kepada masyarakat hasil ujian teori yang dinyatakan lulus dan melaksanakan ujian praktek.
b.   Ruang Lingkup
Pelaksanaan ujian praktek I dan II bagi peserta ujian R 2, R 4 dan peningkatan golongan yang dinyatakan lulus teori.
c.    Tanggung Jawab
Tanggung jawab petugas praktek terdiri dari:
1). Petugas melakukan pendataan I pencataan peserta ujian
2). Petugas memberikan contoh praktek ujian I dan mendampingi peserta ujian II praktek lapangan.
d.    Prosedur
1). Penguji praktek memberikan tentir cara melaksanakan praktek R.2 atau R.4 dan prosedur pelaksanaan ujian praktek dengan waktu 45 menit.
2). Petugas penguji praktek melakukan pengawasan pelaksanaan ujian praktek.
3). Petugas penguji praktek menilai kemampuan praktek dan mengumumkan hasil kelulusan yang disaksikan oleh peserta ujian.
4). Petugas penguji praktek mengarahkan peserta ujian yang telah lulus untuk meanjutkan ujian praktek II (lapangan).
5). Petugas penguji praktek mengarahkan peserta ujian yang telah lulus ujian praktek I/II untuk menuju loket III penyerahan hasil ujian.
6). Petugas penguji praktek mengarahkan peserta ujian yang tidak lulus ujian praktek untuk mengikuti ujian praktek ulang 1: 14 hari dan ulang II: 60 hari semenjak ujian praktek pertama

8.   Loket VI penyerahan SIM jadi.
a.    Tujuan
Sebagai acuan memberikan pelayanan kepada masyarakat hasil SIM jadi.
b.    Ruang Lingkup
1). Pemanggilan pemohon SIM jadi
2). Penyerahan SIM jadi.
c.    Tanggung Jawab
Tanggung jawab petugas foto terdiri dari:
1). Petugas melakukan cetak SIM
2). Prosedur pelaksanaan SIM jadi dengan waktu 5 menit.
3). Petugas mengumpulkan berkas hasil foto dan mengirim ke bagian   Asdok.