1. Loket
pembayaran / Bank BRI
a. Membayar
biaya SIM melalui loket Bank BRI di SATPAS
1) KTP
asli yang sah dan masih berlaku / foto copy
2) Foto
copy SIM
b. Ruang
Lingkup
Identifikasi persyaratan pendaftaran
untuk pelayanan SIM meliputi :
1) Permohonan
Baru
2) Permohonan
Perpanjangan
3) Permohonan
Hilang
4) Permohonan
Rusak
5) Permohonan
Peningkatan Golongan
c. Tanggung
Jawab
Tanggung jawab petugas Bank BRI terdiri dari :
1) Melayani
pembayaran SIM dengan bukti KTP, SIM
2) Memberikan
bukti / struk pembayaran
d. Prosedur
1) Petugas
Bank menerima beamin SIM dari pemohon sesuai dengan PNBP (Baru SIM A, SIM B
120.000 perpanjangan SIM A, SIM B 80.000, baru SIM C 100.000 perpanjangan SIM C
75.000, baru SIM D 50.000 perpanjangan SIM D 30.000, baru SIM Internasional
250.000 perpanjangan SIM Internasional 225.000)
2) Petugas
Bank memberikan struk / Resi kepada pemohon.
2. Loket
1
a. Tempat
pengambilan Formulir
1) Foto
copy SIM.
2) Foto
copy KTP
3) Surat
keterangan sehat Dokter Polri / swasta
4) Sertifikat
hasil mengikuti sekolah mengemudi
b. Ruang
Lingkup
Identifikasi persyaratan pendaftaran untuk pelayanan SIM
meliputi :
1) Permohonan
Baru
2) Permohonan
Perpanjangan
3) Permohonan
Hilang
4) Permohonan
Rusak
5) Permohonan
Peningkatan Golongan
c. Tanggung
jawab
Tanggung jawab petugas pendaftaran terdiri dari :
1) Pengecekan
persyaratan
2) Mencatat
dibuku register
3) Memberikan
formulir permohonan
4) Memberikan
nomor antrian
d. Prosedur
1) Petugas
Loket 1 pengambilan formulir pemohon :
a) Permohonan
Baru
(1) KTP
(2) SIM
C, A, BI, BII, A Umum, BI Umum, BII Umum.
(3) Surat
Keterangan Dokter yang menyatakan calon sehat jasmani dari dokter yang di
tunjuk.
(4) Struk
/ Resi pembayaran dari Bank.
(5) Sertifikat
hasil mengikuti sekolah mengemudi.
(6) Sertifikat
hasil Uji Klipeng.
b) Permohonan
Perpanjangan
Pasal 224 PP 44 th 1993
(1) Mengisi
formulir permohonan
(2) KTP
/ jatidiri / Foto copy
(3) Sim
lama / Foto copy
(4) Surat
keterangan dokter (sehat jasmani dan rohani)
(5) Struk
/ resi pembayaran dari Bank.
c) Peningkatan
Golongan
(1) KTP
+ foto copy
(2) Sim
yang dimiliki / foto copy
(3) Surat
Keterangan Dokter yang menyatakan calon sehat jasmani dari dokter yang di
tunjuk.
(4) Struk
/ Resi pembayaran dari Bank.
(5) Sertifikat
hasil mengikuti sekolah mengemudi.
(6) Sertifikat
hasil Uji Klipeng.
d) Permohonan
SIM Hilang / Rusak pasal 225 PP 44 th 1993
(1) Mengajukan
permohonan
(2) Surat
keterangan hilang dari Kepolisian setempat / SIM yang dimiliki (SIM rusak) /
foto copy.
(3) KTP
/ jati diri / foto copy
(4) Struk
/ Resi pembayaran dari Bank.
(5) Print
out sebagai bukti kepemilikan SIM
(6) Sertifikat
hasil Uji Klipeng
3. Loket
2 Pendaftaran
a. Tujuan
Sebagai acuan memberikan pelayanan kepada masyarakat
dalam mendaftarkan SIM.
b. Ruang
Lingkup
Loket Pendaftaran meliputi :
1) Serah
formulir pendaftaran
2) Struk
/ resi pembayaran dari Bank
3) Beri
nomor urut daftar ( FIFO)
4) Entry
data
c. Tanggung
jawab
1) Memberikan
bukti pendaftaran
2) Menerima
biaya administrasi pendaftaran.
3) Menyerahkan
bukti pembayaran kepada pemohon.
d. Prosedur
1) Petugas
loket II menerima beamin SIM dari pemohon sesuai dengan PNBP (Baru SIM A, SIM B
120.000 perpanjangan SIM A, SIM B 80.000, baru SIM C 100.000 perpanjangan SIM C
75.000, baru SIM D 50.000 perpanjangan SIM D 30.000, baru SIM Internasional
250.000 perpanjangan SIM Internasional 225.000)
2) Petugas
loket II mencatat buku register dan entry data.
3) Petugas
loket II memberikan bukti pendaftaran kepada pemohon.
4. Loket
III produksi SIM.
a. Tujuan
Sebagai
acuan membenikan pelayanan kepada masyarakat melaksanakan pemotretan.
b. Ruang
Lingkup
1). Sidik jari
2). Tandatangan
3). foto.
c. TanggungJawab
Tanggung
jawab petugas foto terdiri dari:
1). Petugas
membacakan data identitas pemohon SIM
2). Petugas
melakukan pemotretan pemohon SIM dengan waktu 5 menit.
5. Loket
Ujian Teori AVIS
a. Tujuan
Sebagai acuan memberikan pelayanan kepada masyarakat
dalam hal penyelenggaraan ujian teori dan untuk mengetahui kemampuan dalam
menyelesaikan ujian teori SIM baru.
b. Ruang
Lingkup
Ujian teori AVIS dilaksanakan kepada semua pemohon.
1) SIM
C, A, BI, BII, A Umum, BI Umum, BII Umum.
2) Peningkatan
golongan SIM baru.
c. Prosedur
1) Ujiandilaksanakan
pada setiap hari.
2) Petugas
penguji teori memberikan tentir pengetahuan lalu lintas dan prosedur
pelaksanaan ujian teori menggunakan Sistem AVIS dengan soal 30, waktu 30 menit.
3) Petugas
penguji teori melakukan pengawasan pelaksanaan ujian teori.
4) Petugas
penguji teori mencetak hasil ujian dan mengumumkan hasil kelulusan yang
disaksikan oleh peserta ujian.
5) Petugas
penguji teori mengarahkan peserta ujian yang telah lulus untuk menandatangi
buku register ujian teori sebagai bukti lulus ujian teori.
6) Petugas
penguji teori mengarahkan peserta ujian yang telah lulus ujian teori untuk
menuju loket ujian praktek.
7) Petugas
penguji teori mengarahkan peserta ujian yang tidak lulus ujian teori untuk
mengikuti ujian teori ulang I : 14 hari, ujian ulang II: 60 hari semenjak ujian
teori pertama.
6. Loket
III penyerahan hasil keterangan lulus.
a. Tujuan
Sebagai
acuan memberikan pelayanan kepada masyarakat hasil ujian yang telah
dilaksanakan dan dinyatakan lulus.
b. Ruang
Lingkup
Loket
penyerahan surat keterangan lulus ujian Teori:
1)
Permohonan baru
2)
Permohonan peningkatan golongan
c. Tanggung
Jawab
Tanggung
jawab petugas Penyerahan hasil ujian tertulis terdiri dari:
1).
Petugas melakukan entry data hasil
lulus teori
2).
Petugas menyerahkan berkas ke
petugas uji praktek
d. Prosedur
1). loket
III menyerahkan berkas dan hasil lulus ujian teori pada petugas praktek R 2
atau R 4
2). Petugas
loket III mencatat data pada buku register penyerahan surat keterangan lulus
ujian teori.
7. Loket
IV pelaksanaan ujian praktek.
a. Tujuan
Sebagai
acuan memberikan pelayanan kepada masyarakat hasil ujian teori yang dinyatakan
lulus dan melaksanakan ujian praktek.
b. Ruang
Lingkup
Pelaksanaan
ujian praktek I dan II bagi peserta ujian R 2, R 4 dan peningkatan golongan
yang dinyatakan lulus teori.
c. Tanggung
Jawab
Tanggung
jawab petugas praktek terdiri dari:
1). Petugas
melakukan pendataan I pencataan peserta ujian
2). Petugas
memberikan contoh praktek ujian I dan mendampingi peserta ujian II praktek
lapangan.
d. Prosedur
1). Penguji
praktek memberikan tentir cara melaksanakan praktek R.2 atau R.4 dan prosedur
pelaksanaan ujian praktek dengan waktu 45 menit.
2). Petugas
penguji praktek melakukan pengawasan pelaksanaan ujian praktek.
3). Petugas
penguji praktek menilai kemampuan praktek dan mengumumkan hasil kelulusan yang
disaksikan oleh peserta ujian.
4). Petugas
penguji praktek mengarahkan peserta ujian yang telah lulus untuk meanjutkan
ujian praktek II (lapangan).
5). Petugas
penguji praktek mengarahkan peserta ujian yang telah lulus ujian praktek I/II
untuk menuju loket III penyerahan hasil ujian.
6). Petugas
penguji praktek mengarahkan peserta ujian yang tidak lulus ujian praktek untuk
mengikuti ujian praktek ulang 1: 14 hari dan ulang II: 60 hari semenjak ujian
praktek pertama
8. Loket
VI penyerahan SIM jadi.
a. Tujuan
Sebagai
acuan memberikan pelayanan kepada masyarakat hasil SIM jadi.
b. Ruang
Lingkup
1).
Pemanggilan pemohon SIM jadi
2).
Penyerahan SIM jadi.
c. Tanggung
Jawab
Tanggung
jawab petugas foto terdiri dari:
1).
Petugas melakukan cetak SIM
2).
Prosedur pelaksanaan SIM jadi dengan waktu 5 menit.
3).
Petugas mengumpulkan berkas hasil foto dan mengirim ke bagian Asdok.
Comments