Polres Demak News-Kantor Satuan Penyelenggara Administasi SIM (Satpas) Satuan Lalu Lintas(Satlantas) Polres Demak yang terletak di Jl. Kyai Singkil No.07, kecamatan Demak, Kabupaten Demak, siap melayani pengurusan penerbitan SIM dengan klasifikasi SIM A, B1, B1 Umum, B2, B2 Umum, C dan D.Selasa(09/03/21).
Saat pemohon akan mengurus Sim di kantor Satpas Polres Demak membawa persyaratannya antara lain Kartu Tanda penduduk (KTP) Asli yang sah, Fotocopy KTP, Surat Keterangan Dokter sehat Jasmani dan surat Keterangan sehat rohani (Psikologi).
Kanit Regident Iptu Dono Harsoyo,S.H. menjelaskan bahwa Prosedur penerbitan SIM ditujukan kepada masyarakat mengetahui apa saja yang menjadi persyaratan dalam pembutan SIM yang baru maupun perpanjangan Sim, sehingga di harapkan masyarakat tidak binggung maupun tidak tahu terkait persyaratan yang dibutuhkan.
Selain Persyaratan-persyaratan yang di butuhkan, juga harus melaksanakan tahapan tahapan ujian yang arus dilalui dalam pembuatan SIM baru seperti Ujian Teori, Ujian Simulator dan Ujian Praktek.
Tidak ada komentar: