Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

Video Terbaru

Headline News

GIAT SATLANTAS

Berita Satlantas

Berita Satlantas

Info Grafis


ALUR PENGESAHAN STNK SETIAP TAHUN

stnk setiap tahun satlantas polres demak

ALUR PENGESAHAN STNK SETELAH 5 TAHUN

stnk setelah 5 tahun

1.   LOKET INFORMASI
a.    Tujuan
Sebagai acuan untuk memberikan informasi kepada WP (Wajib Pajak) tentang pelayanan Kantor Bersama Samsat
b.   Ruang Lingkup
Memberikan informasi persyaratan pendaftaran untuk pelayanan yang meliputi Penul I tahun, Penul 5 tahun, BBN Intern, Mutasi Masuk Dalam Propinsi, Besarnya PKB, BBNKB, Administrasi (Besarnya Pajak).
c.    Acuan
Panduan Mutu tentang pelayanan informasi
d.    Tanggung lawab
Petugas Informasi bertanggung jawab terhadap Penyampaian Informasi Pelayanan pada Wajib Pajak
e.    Rincian Prosedur
Memberikan informasi kepada Wajib Pajak tentang
1). Besarnya BBNKB, PKB dan SWDKLU
2). Memberikan informasi persyaratan pengurusan: Penul I tahun, Penul 5 tahun, BBN Intern, Mutasi Masuk Dalam Propinsi, Kendaraan Baru
3). Menerima dan mencatat adanya pengaduan dan WP secara Iangsung maupun lewat telepon Hallo Samsat ke dalam Buku Register Pengaduan Wajib Pajak (711/IM/FR/01)
4). Melaporkan permasalahan pengaduan WP kepada WM Unit terkait
5). Menerima dan mencatat surat pengaduan maupun surat yang dimasukkan dalam kotak saran dan selanjutnya dilaporkan kepada WM Unit terkait.
f.     Dokumen Terkait
1).           Buku Register Pengaduan Wajib Pajak: 711/IM/FR/01
2).           Instruksi Kerja Loket Informasi 711/IM/IK/01
2.   LOKET PEMANDU
a.    Tujuan
Sebagai acuan untuk membantu Wajib Pajak dalam rangka memandu dan menunjukkan loket yang sesuai keperluan Wajib Pajak.
b.   Ruang Lingkup
Memandu WP dalam menjalankan proses pembayaran pajak meliputi: Penul  1 tahun, Penul 5 tahun, BBN Intern, Mutasi Masuk Dalam Propinsi dan Kendaraan baru.
c.    Acuan
Panduan Mutu tentang Pemandu.
d.    Tanggung Jawab
Pemandu bertanggung jawab terhadap kelancaran pengurusan STNKB bagi Wajib Pajak yang memerlukan panduan.
e.    Rincian Prosedur
1). Pemandu mendatangi Wajib Pajak yang merasa asing/yang memerlukan bantuan.
2). Menanyakan jenis pelayanan yang diperlukan oleh Wajib Pajak.
3). Mengarahkan kepada Wajib Pajak sesuai dengan jenis pelayanan yang diperlukan.
4). Membantu penulisan pada formulir jika diperlukan.
f.     Dokumen Terkait
Tidak ada
3.   LOKET FORMULIR
a.    Tujuan
Sebagai acuan dalam pelayanan pemberian formulir dan menerima pembayaran PNBP (bea TNKB dan STNKB) kepada Wajib Pajak.
b.   Ruang Lingkup
Pelayanan pemberian formulir meliputi:
1). Penul 5 tahun
2). Pendaftaran kendaraan baru
3). Mutasi masuk dalam propinsi
4). Bea Balik Nama intern.
c.    Acuan
1). ISO 9001:2000 klausul 7.2.1 Penentuan persyaratan produk
2). Panduan Mutu klausul 7.2.1 Penentuan persyaratan produk
d.    TanggungJawab
Petugas Formulir bertanggung jawab melayani pemberian formulir dan menerima pembayaran PNBP (TNKB dan STNKB) kepada Wajib Pajak.
e.    Rincian Prosedur
1). Petugas Formulir menerima formulir permohonan STNK/STCK dan bukti pembayaran Bea Mm PNBP dan Bamat dan menandatangani buku penerimaan formulir di bamat.
2). Petugas formulir mencatat penerimaan formulir pada buku register penerimaan (711/LF/FR/01) dan bukti pembayaran Bea Min PNBP pada Buku Register Tanda bukti pembayaran biaya administrasi PNBP (711/LF/FR/07)
3). Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas dan petugas Cek Fisik.
4). Pelayanan Penul 5 tahun, berkas yang diperiksa terdiri dari:
(a). Tanda jati diri yang sah, STNKB, BPKB
(b). Hasil pemeriksaan cek fisik
5).           Pelayanan BBN Intern, berkas yang diperiksa dan
(a). Tanda jati diri yang sah pemilik baru yang sah
(b). STNK
(c). BPKB
(d). Kwitansi jual beli
(e). Hasil pemeriksaan cek fisik
6).           Pelayanan mutasi masuk, berkas yang diperiksa terdiri dari:
(a). Tanda jati diri yang sah
(b). Pengganti STNK
(c). BPKB
(d). Fiskal
(e). Kwitansi jual beli
(f). Hasil pemeriksaan cek fisik
(g). Faktur
(h). Kartu induk BPKB
(i). Surat pengantar dari samsat asal.
7).           Pelayanan kendaraan baru, berkas yang diperiksa terdiri dari:
(a). Tanda jati diri yang sah
(b). Faktur, NIK dan PIB
(c). Hasil pemeriksaan cek fisik
(d). Untuk kendaraan build up dilengkapi dengan Form A
8). Bila berkas tidak lengkap maka berkas dikembalikan ke Wajib Pajak.
9). Bila berkas lengkap maka Petugas formulir memberikan formulir permohonan STNKB/STCK (7111/LF/FR/02) dan menerima pembayaran PNBP (STNKB dan TNKB) sekaligus menyerahkan Tanda bukti pembayaran biaya administrasi PNBP (711/LF/FR/03) kepada Wajib Pajak.
10).Biaya yang telah diterima disetor ke Putor dengan menggunakan buku penyetoran PNBP/STNKB (711/LF/FR/04) dan buku penyetoran PNBP/TNKB  (711/LF/FR/05) dan putor menandatangani pada buku tersebut.
11). Petugas formulir mengarahkan Wajib Pajak untuk mengisi formulir
12).Setelah Wajib Pajak mengisi formulir maka petugas formulir memberi stempel sesuai kebutuhan Wajib Pajak seperti: Penul 1 tahun, Penul 5 tahun, Pembayaran Kendaraan Baru, Pelayanan Mutasi Masuk Dalam Propinsi, Pelayanan PKB BBN Kendaraan Bermotor Intern dan sesuai dengan jenis kendaraan yaitu stempel roda 2 dan roda 4 serta stempel tanggal.
13).Petugas mencatat formulir yang telah dikeluarkan pada buku register penyerahan formulir (711/LF/FR/06)
f.     Dokumen Terkait
1)   Buku register penerimaan formulir                     :  711/LF/FR/01       
2)   Formulir permohonan STNKB/STCK                   :  711/LF/FR/02
3)   Tanda bukti pembayaran biaya Administrasi PNBP  :      711/LF/FR/03
4)   Buku penyetoran PNBP/STNKB                         :  711/LF/FR/04
5)   Buku penyetoran PNBP/TNKB                           :  711/LF/FR/05
6)   Buku register penyerahan formulir                     :  711/LF/FR/06
7)   Buku register tanda bukti pembayaran               :  711/LF/FR/07
8)   Biaya administrasi PNBP