BERANTAS PUNGLI SAMSAT POLRES DEMAK KOMITMEN BERI PELAYANAN CEK FISIK YANG AMAN DAN TRANSPARAN


 Berantas Pungli, Samsat Polres Demak Komitmen Beri Pelayanan Cek Fisik yang Aman dan Transparan

DEMAK - Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Polres Demak mengambil langkah tegas dalam upaya memberantas praktik pungutan liar (pungli) dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Komitmen ini diwujudkan melalui peningkatan pengawasan serta edukasi kepada masyarakat bahwa proses cek fisik kendaraan bermotor, yang merupakan syarat wajib dalam perpanjangan STNK lima tahunan atau proses balik nama, adalah gratis dan tanpa dipungut biaya sepeser pun. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap wajib pajak mendapatkan pelayanan yang aman, transparan, dan sesuai dengan prosedur resmi, menghilangkan celah bagi oknum yang mencoba mengambil keuntungan di luar ketentuan. Pihak Samsat Demak juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan jika menemukan adanya indikasi pungli, demi terciptanya pelayanan prima yang bebas dari korupsi.

Langkah Konkret Menuju Pelayanan Bebas Pungli

Untuk menjamin layanan yang benar-benar bersih dan transparan, Samsat Polres Demak telah memasang sejumlah spanduk dan papan informasi di seluruh area cek fisik yang secara jelas mencantumkan bahwa layanan tersebut adalah GRATIS. Selain itu, Kanit Regident Samsat Demak telah menempatkan petugas berseragam lengkap yang dilengkapi dengan body camera sebagai upaya pengawasan ekstra.

"Kami tidak main-main. Cek fisik kendaraan adalah pelayanan yang diberikan tanpa biaya. Pemasangan banner dan pengawasan ketat dengan kamera ini adalah bukti keseriusan kami untuk memastikan tidak ada lagi praktik pungli yang merugikan masyarakat," ujar Kasat Lantas Polres Demak.

Prosedur Pelaporan dan Sanksi Tegas

Samsat Polres Demak juga sangat mendorong masyarakat untuk menjadi mitra aktif dalam pengawasan. Jika wajib pajak menemukan atau mengalami praktik pungli oleh oknum petugas, baik itu anggota kepolisian maupun Pegawai Harian Lepas (PHL), masyarakat diminta untuk segera melapor.

Prosedur pelaporan dapat dilakukan melalui:

Kotak Saran/Pengaduan yang tersedia di loket pelayanan.

Nomor Hotline Pengaduan Resmi yang dipublikasikan di area Samsat.

Langsung kepada Kepala Unit atau Perwira Pengawas di tempat.

Pihak Polres Demak memastikan akan memberikan sanksi tegas, mulai dari tindakan disiplin hingga pemberhentian tidak hormat, bagi setiap oknum yang terbukti melakukan pungli. Hal ini sebagai komitmen Polres Demak dalam melaksanakan program reformasi birokrasi Polri yang Promoter (Profesional, Modern, dan Terpercaya).

Komentar

Postingan Populer