Duta Pelayanan Samsat Demak Berikan Informasi PU 5 Tahunan
Duta Pelayanan Samsat Demak Berikan Informasi PU 5 Tahunan
Demak- Salah satu Duta Pelayanan Samsat di Unit STNK Samsat Pembantu Demak memberikan informasi terkait PU 5 tahunan serta cek fisik kendaraan kepada wajib pajak. Di bagian cek fisik kendaraan bermotor. Sabtu 29/11/2025.
Duta Pelayanan Samsat berikan senyum ramah dalam menjelaskan bahwa PU 5 tahunan adalah proses perpanjangan masa berlaku STNK yang harus dilakukan setiap 5 tahun sekali.
“Adapun Syarat PU 5 Tahunan yaitu: STNK asli, KTP asli, KK asli, Surat Keterangan Domisili, Hasil cek fisik kendaraan”.
Tak cukup disitu saja Duta Pelayanan juga menjelaskan alasan pentingnya PU 5 tahunan diperlukan, “Sebab untuk memastikan bahwa kendaraan yang digunakan oleh masyarakat dalam kondisi yang baik dan layak digunakan. STNK asli: untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut terdaftar dan memiliki nomor polisi yang valid,
KTP asli: untuk memastikan bahwa pemilik kendaraan adalah warga negara Indonesia yang sah.
KK asli: untuk memastikan bahwa pemilik kendaraan memiliki alamat yang jelas dan dapat dihubungi, Surat Keterangan Domisili: untuk memastikan bahwa pemilik kendaraan memiliki domisili yang jelas dan dapat dihubungi, Hasil cek fisik kendaraan: untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut dalam kondisi yang baik dan layak digunakan.
Dengan demikian, syarat PU 5 tahunan dapat membantu meningkatkan keselamatan berkendara dan mencegah kecelakaan lalu lintas”.


Komentar
Posting Komentar