Polres Demak News- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Demak, Polda Jawa Tengah sosialisasikan mekanisme penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Baru maupun perpanjangan.yang diterbitkan oleh Satpas Polres Demak, Jum’at(12/3/21).
Mengisi kelengkapan administrasi seperti pemohon SIM melampirkan KTP, Surat Keterangan Sehat Jasmani, surat keterangan Rochani , bukti pembayaran sesuai dengan BNBP penerbitan SIM dan isi formulir permohonan Penerbitan SIM.
Setelah itu masuk ketahap atau masuk ke proses ujian SIM seperti Uji Teori, Uji Simulator dan Uji praktek. Jika tidak lulus dianjurkan untuk mengulang dengan tenggang waktu paling lama 7 hari dan tenggang kedua 14 hari.
Tahap berikutnya yakni proses penyelesaian dimana memverifikasi data, sidik jari, tanda tangan dan pas foto. Untuk proses selanjutnya mencetak SIM, penyerahan SIM dan pengarsipan seperti penyerahan berkas SIM ke Min Arsdok.
Tidak ada komentar: